IRT Minta Polisi Tangkap Bandar Togel

Rimba Melintang, Seribu Kubah – Sejumlah Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kepenghuluan Lenggadai Hilir dan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir meminta kepada aparat kepolisian untuk menangkap badar Togel di wilayah hukumnya.

Ibu-ibu resah dengan keberadaan togel masuk diwilayah desa mereka. Karena sejak masuknya togel di wilayahnya itu, para suami mereka tidak mau bekerja lagi dan malas asyik memasang judi togel. Sehingga, untuk biaya kebutuhan rumah tangga dan anak mereka jadi terlantar.

“Kami para ibu-ibu memohon kepada bapak polisi untuk menangkap bandar togel di desa kami ini.  Karena kami sudah tidak tahan lagi, suami kami malas bekerja sejak ada togel ini,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga mewakili yang lainnya, Lina kepada Seribukubah.com,  Jumat (14/4/2017).

Mereka juga berharap agar pihak polisi tidak tutup mata masalah togel yang sudah marak di desa tersebut.  “Saat ini togel sudah merajalela di desa kami ini, diharapkan aparat hukum tidak tutup mata dalam memberantas judi tersebut,” harapnya.

Tak hanya itu, informasi yang mereka dapat, bahwa bandar togel tersebar di Rokan Hilir ini tinggal di Baganbatu. “Kami para ibu rumah tangga sudah tahu bandar besarnya,  ternyata togel ini bandar besar tinggalnya di Baganbatu. Maka dari itu mohon kiranya dapat dilakukan pembasmian judi togel ini secepatnya,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, bahwa judi togel ini bukan hanya terpengaruh di usia tua saja, melainkan juga terpengaruh kepada anak-anak di bawah umur juga ikut memasang.

“Kami selaku orang tua tentunya tidak ingin anak kami jadi ikutan pasang nomor togel, dengan diawali dengan judi yang kecil dan besar kemungkinan akan menjadi besar,” tambah warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Ketua Majelis  Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir, H Wan Achmad Syaiful M.Si sangat mengutuk judi togel beredar di Rokan Hilir.

“Judi dalam Islam disebut maysir dan qimar, adalah transaksi oleh dua belah pihak untuk mendapatkan/pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dalam suatu peristiwa,” ungkapnya.

Menurutnya, Al- Quran pada Surah Al Maidah Ayat 90 dan 91, jelas melarang hukumnya haram, apabila haram berdosa. “Judi ini termasuk perbuatan syetan, jauhi judi agar kamu beruntung,” pesannya.

Wan Syaiful menjelaskan, Syetan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara, termasuk keluarga,  menghalangi-halangi mengingat Allah dan melaksanakan shalat, Allah bertanya apakah kamu tidaklah berhenti.

“Untuk itu kita harapkan kepada pihak kepolisian peduli hal ini, dan jangan membiarkan judi berkembang biak, karena  peraturan pemerintah judi ada unsur pidananya, bisa ditangkap kedapatan orang yang  berjudi,” pintanya. (Samsul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *