KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Rohil

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Salah satu tersangka yakni, Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Dua tersangka lainnya yakni Budi Rachmat Kurniawan yang merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN.

Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses perkara lain untuk pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dua dari tiga tersangka, yakni Dudy dan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.

Source: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *