Transaksi Narkoba di Gubuk, Empat Pria Ditangkap

BAGAN SINEMBAH — Sebanyak empat orang pengedar Narkotika jenis sabu di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil ditangkap Polisi Pada Kamis 31/12/2020).

Ke empat orang yang berdomisili di Dusun Bakti Kecamatan Bagan Sinembah Rohil itu yakni, SP (40) Pemilik Barang Bukti (BB) sabu, RB (41) Tahun, Supir berperan sebagai Pemilik BB sabu, pengutip uang hasil jual, dan bertugas menimbang, membuat paket paket kecil, SW (36) sebagai Pembeli sabu sebanyak 1 gram dan GN(37) Tahun, Supir, sebagai Driver, jemput antar pembelian BB sabu.

Saat dibekuk petugas, keempat pria ini terbukti didapati sedang memiliki barang bukti seberat kurang lebih 28,81 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian bahwa terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu Disebuah gubuk di Dusun Bakti di desa itu.

Kemudian Pada Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira jam 00.30 WIB dilakukan pengintaian di gubuk tersebut dan terlihat ada 2 orang sedang bertransaksi diduga jual beli sabu, maka segera dilakukan penangkapan.

Kemudian di kembangkan di TKP yang sama diketahui bahwa BB sabu didapat dari SP. Maka dilakukan juga penangkapan terhadap SP. Saat ditangkap yang bersangkutan juga bersama GN yang mana bertugas antar jemput SP. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dialas gubuk tersebut berupa 1 kotak persegi panjang dilakban hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik besar berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu juga ditemukan 16 plastik ukuran sedang dan 12 paket ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk dijual. Sedangkan yang ditemukan dari SW 1 kotak rokok merk Lucky Strike yang didalamnya terdapat 1 Bungkus plastik berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan barang barang lainnya yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari pengakuan SP, mengambil narkotika jenis sabu dari GR (Dalam Lidik). Selanjutnya ke 4 orang tersangka tersebut dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti” ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakannya lagi” Dari ke 4 tersangka, kecuali RB, masing-masing memiliki hasil tes urine positif Amphetamina dan kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya (mg/rls)