Tampar Wanita Renta, Ucok Dipolisikan

PUJUD (seribukubah.com) – Seorang nelayan MS alias Ucok (38), warga RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang, kecamatan Pujud, Rohil, terpaksa digelandang petugas kepolisian ke Rumah Tahanan Polsek Pujud Polres Rohil, Pada Jumat (3/4/2021)

MS diamankan petugas karena diduga menampar korban bernama Juriah (53) sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi di SPBU Desa Pujud, Pada Senin 18 Januari 2021 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

“Telah terjadi Perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil,” Ungkap AKP Juliandi SH.

Diceritakanya, Menurut keterangan korban saat itu dirinya tengah mengantri untuk mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di SPBU. Lalu korban melihat MS, yang tidak lain adalah keponakanya sendiri.

Selanjutnya korban menghampiri MS  dan berkata: ” Kenapa kok masih kau kerjakan juga bangunan itu?. Lalu dijawab MS, “Aku gak ada urusan sama kau, kau gila kau itu memang udah gila gak waras, kau sini biar kupijak-pijak” kata Juliandi, menirukan laporan korban Juriah.

Saat korban mendekat, MS langsung menampar kening sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali. Beruntung masyarakat yang melihat kejadian langsung melerai dan menyuruh korban pulang.

Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban didampingi suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pujud. (mg)