Standar Hukum BPKep Dalam Pengawasan Dana Kepenghuluan

 

 

Oleh. : Masrul Gusti

 

ROKAN HILIR, SERIBU KUBAH – Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Kepenghuluan (DK) yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Kepenghuluan atau sebutan lainnya.

Mekanisme pengalokasiannya ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Kepenghuluan tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Kepenghuluan (APKep).

Selain Dana Kepenghuluan (DK) yang bersumber dari APBN, Pemerintah Kepenghuluan juga menerima Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).

ADK Ini bersumber dari APBD Kabupaten berjumlah sebesar minimal 10 persen dari nilai Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah dengan Dana Bagi Hasil (DBH).

Selain sumber sumber dana tersebut diatasi, Pemerintah Kepenghuluan masih menerima pemasukan dana lainnya seperti dana hibah atau Bankeu (Bantuan Keuangan) dari Provinsi, meski pengalokasiannya tidak berkesinambungan.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana tersebut, tetapi fakta mencatat bahwa banyak oknum kepala Desa/Penghulu yang mendekam di penjara karena terbukti menyelewengkan dana Desa.

Masyarakat di Kepenghuluan sangat berharap pada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPkep) agar bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut sesuai standar Tupoksi Legislasi di tingkat Kepenghuluan.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Kepenghuluan oleh BPKep

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa/ Penghulu

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa/Penghulu wajib:

Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kepenghuluan pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;

Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kepenghuluan setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;

menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Kepenghuluan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan setiap akhir tahun anggaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:

Kepala Desa/Penghulu menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa/Kepenghuluan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kepenghuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa/Kepenghuluan

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa BPKep mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Penghulu WAJIB menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

Kita tentu masih ingat bahwa APBKep adalah merupakan salah satu Peraturan Kepenghuluan. Ini artinya bahwa kalau Penghulu wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan Kepenghuluan berarti Penghulu wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBKep

Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kepenghuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja penghulu

Karena dana Kepenghuluan yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana tersebut agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,

Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Kepenghuluan dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Kepenghuluan yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPKep tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Penghulu. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Kepenghuluan.

Topik             .:   Standarisasi dan Peran BPKep Dalam Pengawasan Dana Desa

Kategor         :   Opini
Penulis          : . Masrul Gusti
Editor             :   Chelsea Maslina Islami

(Dirangkum dari berbagai sumber  Peraturan Pemerintah)