Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Dicopot, Nurhadi: Itu Penilaian Subjektif Belaka

 

UJUNG TANJUNG (SKC) – Terkait pemberitaan Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Riau Dicopot baru-baru ini langsung ditanggapi dengan nada dingin oleh sang Kapolres.Kamis (8/9/2021). Dalam tanggapannya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyampaikan itu merupakan penilaian subyektif belaka.

Selanjutnya, mengenai pernyataan dari praktisi hukum, bahwa Saya (Kapolres) dinilai tidak profesional, berat sebelah dan tidak presisi dalam menangani kasus hukum petani sawit antara Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga dilahan air hitam kecamatan pujud. Sekali lagi ditegaskan, Polres Rokan Hilir dalam hal ini tanpa ada keberpihakan atau keterlibatan kepada siapapun.

Intinya tidak ada berpihak seperti yang ditulis dalam pemberitaan. Mekanisme proses hukum terhadap Tersangka Rudi Sianturi sudah dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur. Penetapan tersangka Rusdianto ini rentepan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami yang divonis 6 Bulan .tegasnya Kapolres.

Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak keluarga tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, jika nanti muaranya dipengadilan persilahkan bukti-bukti yang dimiliki bisa sampaikan melalui sidang dipengadilan, sehinga hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya.jelasnya

Untuk diketahui, dalam kasus ini, tersangka Rudianto sudah lakukan praperadilan sebelumnya terhadap Polres Rokan Hilir yang hasil putusannya menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, pada Rabu (25/8/2021), Jadi dasar dari mana, Polres Rokan Hilir berpihak dalam kasus tersebut.

Sebelumnya juga kami sampaikan, dasar keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

Jadi, waktu itu, terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk
dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau makanya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir. Pungkasnya. (rls)