Polsek Bangko Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Labuhan Tangga

BAGANSIAPIAPI (seribukubah.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rohil berhasil mengungkap dua orang laki-laki tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,62 gram, Kamis tanggal (3/12/2020) sekira Jam 13.30 Wib .

Kedua tersangka tersebut adalah inisial KS, warga RT.007 / RW.003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kec.Bangko Kabupaten Rohil, dan AN, warga Dusun Kampung Medan, Kepenghuluan.Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, melalui Pasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton Nugroho membenarkan hal tersebut.

Berikut Kronologi Penangkapan Tersebut

Dikatakan Bripka Puji Anton, pengungkapan kasus bermula Pada hari Kamis ((3/12/2020), Tim Opsnal Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Labuhan Tangga Kecil.

Mendapatkan informasi, itu, Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko. selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Setelah menyusun strategi, Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud. Tiba di TKP dan melakukan penyelidikan lebih mendalam, Tim  menjumpai seorang pria tengah duduk  teras sebuah  rumah, kemudian tim langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama KS.

Dengan didampingi aparat Desa setempat setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dari kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka ditemukan satu buah dompet warna cokelat yang didalamnya didapati satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dalam dompet tersebut petugas juga menemukan  uang tunai sebesar Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Hasil interogasi yang dilakukan petugas,  tersangka mengakui bahwa 1 bungkus diduga barang haram tersebut dibelinya dari AN sejak dua hari lalu seharga harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sedangkan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu itu.

Atas Informasi yang di dapat itu, tim opsnal beserta Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH langsung melakukan pengembangan.

Sekira pukul 16.00 wib tim yang dikomandoi oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH tiba dirumah AN yang terletak di Kampung Medan Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Rohil.

Mengetahui kedatangan petugas kepolisian tersangka AN melarikan diri  ke belakang rumah warga, namun tim langsung nergerak cepat melakukan pengejaran dalam waktu singkat AN berhasil diamankan.

Diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada dibelakang rumah warga berjarak sekira 5 meter dari TKP.

Setelah dilakukan pencarian maka ditemukan sebuah kantong plastik bening di atas rumput yang ada dikolam tersebut. petugas memerintahkan tersangka untuk mengambil dan dibuka bungkusan tersebut.

Setslah dibuka maka didapati satu bungkus besar dan empat bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta ditemukan barang bukti lainnya.

selanjutnya kedua tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. (Rilis/Humas Polsek Bangko)