Polsek Bangko Amankan 3 Tersangka Pemilik Shabu, Dua Diantaranya Warga Labuhan Tangga Kecil

BAGANSIAPIAPI, SERIBU KUBAH – Unit Opsanal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mengungkap dan mengamankan tiga tersangka pemilik puluhan paket sabu-sabu, Minggu (3/11/2019) dini hari tadi.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton Nugroho menyebutkan, penangkapan tiga tersangka sesua dengan laporan Polisi Nomor : LP / 110.A / X / 2019 / Riau / Polres Rohil / Sektor Bangko, Pada Hari Jum’at tanggal 03 November 2019.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan katanya yakni WA yang merupakan warga Labuhan tangga besar, kecamatan Bangko, WS warga Jl. Lintas Bagansiapiapi, kepenghuluan labuhan tangga kecil, serta E warga Jl. Bono kepenghuluan Labuhan tangga kecil, kecamatan Bangko.

“Ketiga tersangka kita amankan di jalan Labuhan tangga besar, gang masjid, Kepenghulian Labuhan tangga besar,”katanya.

Penangkapan lanjutnya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di Jl. labuhan tangga besar gang masjid tepatnya didalam rumah yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut sebutnya, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais memerintahkan Kepala team opsnal Bripka suratman dan anggota untuk langsung Menuju ke TKP.

Sesampainya di Seputaran rumah pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, team opsnal polsek bangko yang dipimpin langsung Bripka Suratman Melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga pelaku narkotika jenis sabu-sab.

Dari hasil penggrebekan tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening besar yang diduga nakotika jenis sabu-sabu, lima bungkus plastik bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dua bungkus plastik bening kecil yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat bungkus plastik bening sedang yang berisi plastik bening kosong, satu buah dompet berwarna merah, satu buah tas warna hitam, satu buah timbangan, satu buah dompet warna hitam, dua buah buah sendok yang tebuat dari pipet, satu buah tabung milton, satu buah kotak hitam serta uang sejumlah Rp. 619,000.

Selanjutnya tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu langsung dibawa kepolsek oleh team Opsnal polsek bangko.

“Untuk saat ini pelaku sudah berada dipolsek bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Rls)