Polsek Bangko Amankan 2 Tersangka Kasus Narkotika

BAGANSIAPIAPI, SERIBU KUBAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, satu pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Senin (28/19)

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH menerangkan, petugas berhasil mengamankan 2 orang di tempat yang berbeda. Satu warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat dan satu lagi warga Jalan Pusara, Kelurahan Bagan Punak.

“Pelaku yang tinggal di Jalan Pelabuhan Baru merupakan seorang IRT inisial Midah, dia tinggal di RT 10 dan pelaku dijalan pusara atas nama Ucok,” kata Sasli, Senin (28/10) malam didampingi Pasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho.

Dijelaskan Sasli, penangkapan Midah berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan di rumah pelaku sedang berlangsung kegiatan penyalahgunaan narkotika. Mendapat informasi itu sebutnya, tim langsung turun.

“Informasi didapat pukul 14.00 WIB. Saya langsung memimpin tim menuju TKP. Sampai di TKP dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 bungkus paket kecil plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, uang Rp1,2 juta, 1 unit HP merk Nokia,1 buah mancis,1 buah kaca pirex,1 bungkus plastik bening kosong,” urainya.

Selanjutnya sambung Sasli, pukul 16.00 WIB tim kembali mendapat informasi yang sama di Jalan Kecamatan, Gang Rukun. ” Kembali saya memimpin melakukan penangkapan itu,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, sesampainya di TKP, tim melihat pemuda yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, kemudian tim melakukan penangkapan, mengetahui petugas datang pelaku melarikan diri ke arah Gang Sejahtera dan dilakukan pengejaran.

“Kemudian tepatnya di Jalan Kecamatan pelaku dapat diamankan. Pelaku merupakan warga Jalan Pusara. Tim melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening sedang, 2 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit hp, uang Rp60.000,” pungkas Sasli Rais. (rls)