Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Narkoba di Labuhan Tangga Hilir

BAGANSIAPIAPI, SERIBU KUBAH – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rohil, kembali berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotik jenis Sabu Sabu, Rabu (12/2/2020)

Polisi berhasil mengelandang pelaku MS Alias SHR (38 Tahun) beralamat Jl.Siledar RT 012/Rw 003 Kel. Bagan kota Kec. Bangko Kab. Rohil, kemapolsek Bangko untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan itu terjadi di Jl.lintas bagansiapiapi-ujung tanjung batu 7 Kep. Labuhan tangga hilir Kec. Bangko Kab.Rohil tepatnya di didalam Rumah.

Berikut konologi Penangkapan yang dirilis pihak Humas Polsek Bangko, Polres Rohil.

Pada hari rabu tanggal 12 februari, 2020 sekira pukul 13.00 wib tim unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Lintas bagansiapiapi-ujung tanjung batu 7 Kep. Labuhan tangga hilir Kec. Bangko Kab. Rohil, tepatnya di dalam rumah pelaku.

Menerima informasi tersebut Tim unit reskrim polsek bangko yang dipimpin Panit II Aipda Mujiono melakukan koordinasi dengan kanit reskrim polsek bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK.MM lalu meneruskan laporan pada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH.

Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan TKP. setelah memastikan di duga pelaku berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

setelah dilakukan interograsi dan penggeledahan badan dan rumah pelaku, di temukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas kursi dan tertutup kertas pembungkus nasi warna coklat, selanjut tim Polsek mengamankan pelaku dan barang bukti ke mapolsek bangko untuk penyidikan lebih lanjut. (rls)