Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Bagan Batu

BAGAN SINEMBAH (seribukubah.com) – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Bagan Batu dirazia petugas kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu (13/04) malam kemarin.

Razia itu merupakan program Kegiatan Yang Rutin Dilaksanakan (KRYD) pihak kepolisian sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, dan Surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 148 / IlI / 2021 tanggal 13 Maret 2021 tentang melaksanakan Kegiatan KRYD dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah.

Yang mana dalam giat itu dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra, SH dengan diperkuat 10 orang personil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/03) menyebutkan bahwa personil Polsek Bagan Sinembah melakukan razia di sejumlah tempat hiburan.

Diantaranya Karaoke Alista KM 04 Kelurahan Bahtera Makmur, Kafe milik Tony di KM 07, Fakter Tuak Butar-butar di Simpang Pujud, dan Karaoke H2O KM 04 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

“Cara dan bentuk giat yang dilaksanakan berupa melakukan giat Patroli malam di lokasi yang dianggap rawan sebagai tempat titik berkumpulnya warga masyarakat. Memberikan himbauan terkait antisipasi dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) dan memakai masker,” ungkap Juliandi.

Pada kesempatan itu juga lanjut Juliandi pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat yang berada di Kafe untuk tidak berkendara apabila sedang dalam keadaan mabuk.

“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya giat KRYD ini agar menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat serta memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang antisipasi dan cara pencegahan Virus Corona (Covid-19) khususnya terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” tandasnya (rilis/mg)