Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI (seribukubah.com) – Tim Opsnal Polsek Bangko kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba dirumahnya Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT.001, RW.001 Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko kabupaten Rohil, Pada Rabu (23/12/2020) lalu

Tersangka bernama  CLN (39) Tahun diringkus petugas karena terbukti ditemukan barang bukti dan mengakui perbuatannya menjadi Pengedar Sabu bahkan saat di interogasi ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,03 gram

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Jum’at 25 Desember 2020 sekira pukul 08:47 WIB. Membenarkan adanya penangkapan itu.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver satu set alat hisap sabu ( bong), buah mancis, satu buah kaca virex 1 buah pipet, satu buah pipet berbentuk sekop satu bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening klip merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai 125 ribu rupiah,” ungkap Juliandi

Berikut ini Kronologis penangkapan Pengedar Narkoba itu, versi Kasubbag Humas Polres Rohil

“Pada Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 15.00 WIB didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah tersangka, berdasarkan informasi tersebut tim opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.

Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Di TKP, sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang diperoleh, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mendatangi rumah tersebut yang mana pintu rumah tersebut terbuka dan pada saat Tim Opsnal masuk kedalam rumah tersebut ada seorang laki-laki mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.

Namun Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama CLN, disitu ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu rumahnya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka dan dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang disimpannya di lemari piring dapurnya selanjutnya tim opsnal polsek bangko dengan didampingi ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dari lemari piring yang berada di dapur rumah ditemukan berbagai barang bukti.

Tersangka juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari temannya yang bernama ERK (Dalam DPO) yang beralamat di Jalan Suhada Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dan telah menjual narkotika jenis sabu sabu selama lebih dari satu tahun di sekitar Jalan Mesjid dan jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa, dan merupakan residivis perkara narkotika. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut” Pungkasnya. (mg/rls)