Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Simpang Kanan

SIMPANG KANAN (seribukubah.com) – Seorang pria inisial IM (30), warga Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga sebagai pengedar narkoba  jenis sabu-sabu, tidak dapat berkutik saat ditangkap Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil, pada Kamis (26/11/2020) lalu.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada hari Sabtu (28/11/2020), mengatakan kronologi penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

“Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasannya ada seorang yang tidak dikenal melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Pasar Baru, RT.002, RW.001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan,” ungkap Juliandi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melaporkan kepada Kapolsek setempat, Iptu Angga Dewansyah ,STr.K.,MSi.

Dengan mengantongi Surat Perintah Tugas lanjut Juliandi, sekira pukul 23.00 Wib, personel langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sehingga setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) personel melihat terduga berada didepan rumah.

Selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan di dapatkan senumlah Barang Bukti (BB).

BB tersebut berupa  1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna putih, dan uang tunai senilai + Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).

“Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI (masih DPO-red),” kata AKP Juliandi.

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi (Rilis/Humas Polres Rohil).

– Seorang pria inisial IM (30), warga Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga sebagai pengedar narkoba  jenis sabu-sabu, tidak dapat berkutik saat ditangkap Polsek Simpang Kanan, Polres Rohil, pada Kamis (26/11/2020) lalu.

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada hari Sabtu (28/11/2020), mengatakan kronologi penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.

“Polsek Simpang Kanan menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwasannya ada seorang yang tidak dikenal melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Pasar Baru, RT.002, RW.001, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan,” ungkap Juliandi.

Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melaporkan kepada Kapolsek setempat, Iptu Angga Dewansyah ,STr.K.,MSi.

Dengan mengantongi Surat Perintah Tugas lanjut Juliandi, sekira pukul 23.00 Wib, personel langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sehingga setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) personel melihat terduga berada didepan rumah.

Selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan badan di dapatkan senumlah Barang Bukti (BB).

BB tersebut berupa  1 (satu) bungkus plastik bening berklip merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus kosong plastik bening berklip merah, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna putih, dan uang tunai senilai + Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).

“Ketika di introgasi di TKP, tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebut miliknya, yang ia peroleh dari AI (masih DPO-red),” kata AKP Juliandi.

Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Simpang Kanan, guna proses lebih lanjut.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 junto Pasal 112 UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman hukumannnya diatas 6 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi (Rilis/Humas Polres Rohil).