Polda Riau Amankan 5 Tersangka Pencurian Minyak Mentah Milik Chevron

PEKANBARU, SERIBU KUBAH – Aksi sindikat pencurian minyak mentah dari areal operasi PT Chevron dibongkar personel Polda Riau. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Detik.com, Dir. Reskrimum Polda Riau, Kombes Hadi Purwanto mengatakan lima orang sudah dijadikan tersangka ” Ada 5 orang yang kini kami jadikan tersangka. Peran mereka berbeda, ada sebagai pemodal, ada pemeran di lapangan, sopir dan pengawas,” sebut Hadi Purwanto,  Senin (17/11/2019).

Hadi menjelaskan lima tersangka tersebut berinisial JH yang berperan sebagai pemodal untuk menampung hasil minyak mentah dari Chevron. Untuk tersangka inisial DP dan Al mencari lokasi untuk pencurian minyak mentah (ilegal tapping) dengan cara nenyedot dari pipa.

Selanjutnya, kata Hadi, tersangka HT dan BS berperan untuk mengebor pipa minyak. Hasil penyedotan minyak diangkut dengan truk tangki yang diperankan tersangka NS sebagai sopir.

“Dari keterangan sementara, mereka ini melakukan pencurian di pipa minyak milik Chevron. Mereka mengaku melakukan pencurian selama tahun 2019. Itu pengakuan mereka, namun kami masih kembangkan kasus ini,” ujar Hadi.

Hadi mengungkapkan berdasarkan keterangan pihak perusahaan Chevron, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. Kerugian ini dihitung dari minyak mentah serta baterai, dan pipa minyak yang hilang.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan ada dua unit truk tangki. Setiap truk tangki berisikan minyak mentah 12 ribu liter. “Hasil pencurian minyak mentah ini mereka jual ke Sumatera Selatan. Ini juga masih akan kita kembangkan kembali untuk mengusut siapa penampungnya,” kata Hadi.

Dalam modus pencurian ini, kata Hadi, komplotan ini membeli warung kopi seharga Rp 50 juta di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Warung ini di tepi badan jalan ini berfungsi untuk mengelabui petugas.

“Jadi seolah-olah mereka lagi ngopi di warung itu. Padahal di balik itu semua mereka lagi mengumpulkan minyak hasil curiannya,” tutup Hadi. (Redaksi)