Pola Under Cover Buy, Polres Rohil Kembali Sukses Ciduk Kurir Narkoba di Bagansiapiapi

Bagansiapiapi (SKC) – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang kurir sabu yang beroperasi di jalan antar lintas Bagan siapi-api- Sinaboi, dari tangan tersangka pihak polisi berhasil mengamankan 2,63 gram narkotika jenis sabu

Kurir berinisial A (21) tahun, warga Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini ditangkap Polisi saat akan mengantarkan barang haram itu dipinggir Jalan Bintang Ujung pada Rabu (19/1/ 2022).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan kasus itu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Sinaboi tepatnya di jalan Bintang Ujung Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,” kata Juliandi.

“Dan berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko,S.H, MH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy,” jelasnya lagi

Dari hasil penyelidikan tersebut di dapati seseorang yang di duga merupakan kurir hendak mengantarkan narkotika jenis sabu, dan terhadap seseorang yang diduga sebagai kurir tersebut diamankan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba dan dari tangannya di temukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu ukuran sedang,” ujar Juliandi

“Hasil interogasi polisi, A mengakui sabu tersebut adalah milik temannya bernam Iwan dan sedangkan selaku pemesan adalah Kantan, jadi peran dari saudara A ini adalah merupakan kurir atau suruhan dari saudara Kantan,” papar Juliandi lagi.

A bertugas mengambil narkotika jenis sabu kepada saudara Iwan yang berada di Bagan Siapiapi (Kelurahan. Bagan Kota), kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap keberadaan saudara Iwan. Dan dari hasil pengembangan tersebut tidak di dapati dan diketahui dimana keberadaan  dari saudara Iwan.

Tes urine tersangka ini negatif mengandung Metaphetamine dan amphetamine, Setelah itu di sangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya. (Rls)