Pengguna Narkoba di Bantayan Hilir Ditangkap

BATU HAMPAR  (seribukubah.com) – Polisi berhasil meringkus Seorang Pria diduga pelaku narkoba jenis sabu, bernama Maman (34) tahun, warga Jalan Parit Datuk Dewa Pahlawan RT 01 / RW 01 Kelurahan Bantaian Hilir  Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (20/1/2021)

Setelah dilakukan penggeledahan badan dari tersangka, petugas menemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga Sabu seberat 1,23 Gram. Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui Barang Bukti (BB) tersebut adalah milik  DN (dalam lidik) yang dititipkan untuk dijual.

Tidak hanya itu, saat di geledah juga ditemukan alat lain seperti 1 buah dompet warna hitam berbentuk bulat,  3 buah plastik kosong, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman plastik lengkap dengan 1 buah kaca pirex dan 2 buah mancis tanpa tutup kepala.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya Pengungkapan tersebut.

Penangkapan itu kata Juliandi berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

“Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Batu Hampar” terang AKP Juliandi SH.

Disebutkanya juga, Saat di lakukan tes urine tersangka didapati hasilnya Metamfetamine positif dan tersangka kita sangkakan Pasal 114  ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dan Polsek Batu Hampar akan terus berupaya mencari keberadaan saudara Dani guna pengembangan lebih lanjut” imbuhnya. (mg/rls)