Pengedar Shabu Ditangkap di Palika

PANIPAHAN (seribukubah.com)- Tim Opsnal Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui, pria yang ditangkap itu berinisial S (22), warga JL .Bandar Baru RT.002 RW.007 Kep. Teluk pulai, Kec. Pasir limau Kapas (Palika), Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Senin (30/11/2020) malam membenarkan hal tersebut.

Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aipda Mujiono bersama anggota opsnal Bripka Cristony Butar Butar dan Brigadir Nestor H Nababan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Smp Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai, Palika, Rohil.

Mendapat laporan dari anggotanya, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, SAP, MSi memerintahkan Kanitnya beserta anggota Polsek lainnya untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Sekira pukul 18:00 WIB, tim Opsnal tiba di TKP, dan melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai yang dimaksud sudah berada didalam sebuah rumah. selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku dan penggeledahan Rumah.

Dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti (BB) diatas lantai bagian dalam rumah

Adapun BB yang ditemukan adalah satu Bungkus Kotak Rokok merek Lucky Strike yg didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening besar yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan di duga Narkotika jenis Sabu-sabu, dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

Petugas juga menemukan BB lainnya diantaranya, satu bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang, sepuluh buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil, satu buah Bong yang terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Merah beserta dengan 2 buah pipet, satu buah Bong terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Putih beserta dengan 2 buah pipet.

Ditemuy pula Uang Kertas sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dua buah pipet plastik bening, satu buah pipet warna Putih yang ujungnya terdapat jarum, satu buah Dompet kain warna coklat bercorak bunga-bunga, dan satu buah Dompet warna Abu-abu bercorak bunga-bunga.

Selanjutnya Kanit Reskrim Mujiono dan Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang mengaku beinisial S (22) beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka S mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya. “Berat kotor BB narkotika jenis sabu 11,49 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi (rls/mg)