Musnahkan BB Sabu 37.69 Gram, Polres Rohil Komitmen Berantas Narkoba

BAGANSIAPIAPI (seribukubah.com) Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37,69 gram, di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira Bagansiapiapi , Senin (21/12/2020) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, didampingi sekretaris BNK Rohil Isliyanto, Pihak Dinas Kesehatan Rohil dan disaksikan Kasat Reskoba Polres Rohil AKP Eru Alsepa, dan para petinggi kepolisian di jajaran Polsek Bangko, serta diliput oleh puluhan wartawan.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan langsung oleh tersangka AND dengan tujuan agar para tersangka mengetahui bahwa sabu-sabu yang disita polisi dari mereka, telah dimusnahkan.

Kapolsek Sasli Rais mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polsek Bangko bersama segenap jajarannya pada Kamis tanggal 3 Desember 2020 lalu.

“Barang bukti ini kita dapatkan dari pengungkapan kasus narkoba atas nama tersangka AND ” jelas Sasli Rais.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Bangko Sasli Rais juga berpesan kepada masyarakat agar jangan pernah memberi ruang kepada pelaku Narkoba.

“Jangan sampai masyarakat memberikan wadah ataupun ruang kepada pelaku narkoba karena dampak dampak yaang ditimbulkan dari narkotika ini sangat luas, bila tidak ada pembeli maka penjual otomatis akan bangkrut atau hilang itu yang kita harapkan,” kata Sasli Rais.

“Kita berantas mulai dari yang kecil hingga yang besar, ke depan pengungkapan ini masih berlanjut, kita gali terus jaringan-jaringannya jangan terputus di satu orang tersangka saja, tetapi kalau memang masih bisa digali sampai dengan optimal kita laksanakan,” sambungnya.

Barang Bukti Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air kemudian diblender hingga hancur dan dibuang di WC (water closed). (mg)