Miliki Sabu dan Ganja, Seorang Pria di Bagansiapiapi Ditangkap Polisi

BAGANSIAPIAPI (seribukubah.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rohil kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan daun ganja kering yang dilakukan Faisal, warga jalan Selamat, Bagansiapiapi, minggu (7/2/2021).

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, melalui Pasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Pengungkapan kasus itu kata Puji Anton, berawal dari informasi warga yang disampaikan kapada pihak kepolisian, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl.Selamat Kepenghuluan Bagan Timur Kecamatan Bangko, Rohil.

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera putra bersama Katim Opsnal Bripka Suratman  melakukan penyelidikan.

“Saat penyelidikan di TKP petugas menemukan seorang laki laki dengan gerakan yang sangat mencurigakan dan langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Faisal,” kata Puji Anton

“Saat di introgasi Polisi, Faisal mengakui bahwa dirinya  menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di dalam saku celana sebelah kiri,” sambung Puji

Dibenerkan Bripka Puji Anton, Dengan didampingi ketua RT setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Dari kantong celana sebelah kiri tersangka ditemukan 1 buah dompet yang didalamnya didapati satu bungkus plastik berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu polisi juga menemukan mancis, pipet berbentuk sekop, dan gulungan plastik warna biru yang berisikan daun kering yang diduga ganja serta sebuah kotak korek api, didalam kotak korek api tersebut terdapat tiga bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah kosong.

Selanjutnya tim opsnal melakukan intorgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dari temannya yang bernama AAN (DPO) yang mana dari pengakuan  Faisal dirinya tidak mengetahui dimana alamat AAN tersebut.

Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut.

“Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,1 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor 1,8 gram,” pungkas Puji .(Red/rls)