Melanggar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rohil Beri Peringatan Tertulis Kepada Dua Paslon

BAGANSIAPIAPI (seribukubah.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir memberi peringatan tertulis kepada Pasangan Calon inisial AHAD dan Pasangan Calon AMAN.

Peringatan tertulis diberikan kepada pasangan calon tersebut dikarenakan melanggar ketentuan Pasal 88 B ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan himbauan dalam bentuk surat maupun lisan di kegiatan yang melibatkan Partai Politik/LO dari Pasangan Calon agar tidak melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam maupun diluar gedung KPU Kabupaten Rokan Hilir pada saat pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Kenyataan, dari saksi mata dan dokumentasi terdapat massa yang jalan beriringan mengantar paslon AHAD dan AMAN ke KPU Kabupaten Rokan Hilir. Melihat kumpulan massa tersebut, aparat TNI/Polri dan Satgas Covid-19 yang berjaga diluar gedung KPU Kabupaten Rokan Hilir langsung membubarkan massa yang datang.

“Massa yang datang ini menyalahi aturan yang ada dan sudah sewajarnya dibubarkan oleh Aparat TNI/Polri dan Satgas Covid-19 karena dikhawatirkan bisa menjadi arena penyebaran corona” ungkap Bima selaku Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rokan Hilir.

Bima menambahkan, seluruh paslon harus tertib dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan menindak dengan tegas bagi paslon/relawan/pendukung yang tidak taat aturan protokol kesehatan dan aturan lainnya dalam pemilihan.
Menjelang tahapan kampanye yang sebentar lagi akan dimulai, jika tidak sesuai aturan, tidak ada STTP dari kepolisian atau tidak sesuai dengan lokasi STTP kampanyenya maka bukan saja ancaman penegakan disiplin akan rekomendasikan juga akan dilakukan penerapan sanksi pidana pun akan direkomendasikan untuk pelanggar aturan.

“Bawaslu berharap semua paslon, tim kampanye, relawan, simpatisan dan masyarakat benar-benar mengikuti aturan yang berlaku agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir berjalan sesuai dengan regulasi yang ada” pungkasnya.(rilis)