Maling Tabung LPG Ditangkap Polisi

BAGANSIAPIAPI (seribukubah.com) – Dua orang Maling tabung gas LPG 3 Kg bernama M. Zaki (30) Tahun, seorang warga Jalan Rintis, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil dan Gendo (23) Tahun, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil.

Keduanya ditangkap petugas karena diduga mencuri di gudang milik Raya (38) tahun, yang berada di Jalan Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Pada Kamis 05 November 2020 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Senin 1/2/2021 pagi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko itu.

Dikatakan AKP Juliandi SH,”Pada Kamis 05 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB saat pelapor masuk kegudang tempat penyimpanan tabung gas LPG- nya, yang terletak di Jl.Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan pelapor mengetahui bahwa sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 3 Kg hilang.

Mengetahui hal tersebut kemudian pelapor kembali mengecek barang lainnya di dalam gudang tersebut dan diketahui bahwa batre Gs 60, 1 buah grenda sudah hilang, kemudian pelapor melihat bahwa ventilasi gudang tersebut sudah dalam keadaan rusak. Kemudian pelapor pergi menuju ke belakang gudang tersebut untuk mengecek dan pelapor mendapati bahwa mesin pompa merk Sanyo yang ada dibelakang gudang tersebut juga hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko.” ungkap AKP Juliandi SH.

Imbuh AKP Juliandi SH. lagi, “Setelah Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP ini, Tim Opsnal mendapat petunjuk melalui rekaman cctv yang ada diseputaran TKP bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Saudara M. Zaki alias Lemeh bersama dengan temannya Saudara Yudi Saputra alias Gendo.

Kemudian pada Minggu 31 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap Saudara Zaki Alias Lemeh di Jalan Merdeka Bagan Siapi api. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Saudara Yudi Saputra di Jalan Nelayan dan turut juga diamankan barang bukti berupa 10 tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.

Dan Tes urine tersangka M. Zaki alias Lemeh Positif amphemetamina dan Methampemina sedangkan Yudi Saputra alias Gendo Negatif selanjutnya tersangka ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP” imbuhnya. (rls)