KPU Rohil Tetapkan 4 Paslon Peserta Pilkada

ROKAN HILIR (seribukubah.com) – Setelah melalui proses verifikasi syarat yang diajukan, akhinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir (Rohil) tahun 2020 ini.

Penetapan pasangan tersebut sesuai abjad, yakni pasangan Afrizal Sintong diusul sebagai bupati dan H.Sulaiman, SS, MH diusul sebagai wakil bupati oleh partai pengusul atau gabungan partai politik Nasdem, PKB dan Berkarya sebanyak 9 kursi.

pasangan H.Asri Auzar diusul sebagai bupati dan H.Fuad Ahmad, SH diusul sebagai wakil bupati oleh partai pengusul Golkar, Demokrat, PPP dan Gerindra sebanyak 15 kursi.

Sementara pasangan  Cutra Andika, SH diusul sebagai bupati dan Muhammad Rafik, Sag diusul sebagai wakil bupati oleh partai Hanura dan PKS sebanyak 9 kursi. Sedangkan Pasangan H.Suyatno Amp diusul sebagai bupati dan Drs H.Jamiludin diusul sebagai wakil bupati oleh PDI-Perjuangan dan PAN sebanyak 11 kursi.

Ketua KPU Rokan Hilir, Suprianto mengatakan, Tadi pagi sekira pukul 09.00 wib pihaknya telah menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020,”Jelasnya Rabu 23 September 2020, kepada Wartawan.

“proses penetapan tersebut dilaksanakan pada rapat pleno tertutup KPU Rohil  yang dihadiri oleh seluruh komisioner dan Seluruh komisioner menanda tangani berita acara penetapan pasangan tersebut”

“Saya langsung menanda tangani surat keputusan tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Rokan HIlir,”lanjutnya.

Suprianto menjelaskan, Mekanismenya tentu partai pengusul terlebih dahulu dengan melakukan pendaftaran pasangan bakal calon mereka, setelah itu KPU melakukan verifikasi dan penelitian syarat pasangan bakal calon tersebut.

Menurutnya, Dalam tahapan tersebut jikalau ada syarat yang belum lengkap dari pasangan bakal calon maka partai pengusung akan melakukan perbaikan- perbaikan pada tanggal 14 September hingga 19 September2020, selanjutnya berkas hasil perbaikan yang telah diserahkan ke KPU akan dilakukan verifikasi.

“Kemudian dilaksanakan penetapan pada hari ini, Rabu tanggal 23 September 2020. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir tahun 2020 kabupaten Rokan Hilir ditetapkan empat pasangan calon,”katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Proses penetapan ini sudah dituangkan kedalam surat keputusan yang telah diumumkan di website KPU Rokan Hilir, Kemudian untuk tahap selanjutnya besok, Kamis 24 September 2020 sesuai dengan tahapan yang diatur dengan PKPU nomor 5 tentang tahapan pemilihan serentak tahun 2020.

“Tanggal 24 September 2020 dilaksanakan pencabutan nomor urut. Insha Allah kita mempersiapkannya dengan baik untuk melaksanakan pencabutan nomor urut besok Kamis 24 September 2020 pada jam 08.30 wib yang dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang dari tim pasangan calon, 1 orang dari LO pasangan calon. Masing-masing pasangan calon hadir 5 orang saja. Sedangkan pasangan calon wajib hadir namun jika tidak hadir harus dapat menunjukkan surat dari yang berwenang,” katanya (redaksi)