Kasus KDRT, Seorang Suami Dipolisikan

PUJUD (seribukubah.com) Seorang suami Edi Syahputra (30) tahun ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya Erika Zafera, Pada Minggu (20/22/2020).

Edi Syahputra ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya Erika Zefera, 30 tahun, yang mengaku telah dianiaya suamimya di rumahnya sendiri di Mahato KM 01 Desa Sei-Meranti Kecamatan Tanjung Medan Rohil, Pada dua hari berturut-turut, Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 19:00 WIB dan Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus KDRT tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud, Selanjutnya tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap AKP Juliandi SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH. Kemudian menerangkan kronologis kejadian” Pada Sabtu 19 Desember 2020 Sekira Pukul 19:00 WIB. Tersangka menyuruh korbannya dengan berkata”belikan rokok dulu” dan korban berkata” endak punya duit marilah duitnya”tersangka berkata” memang perempuan anjingnya kau” sambil mendorongkan 1 buah pintu besi kearah kaki korban, hingga mengenai paha sebelah kanan korban.

Selanjutnya korban pun membelikan tersangka 1 bungkus rokok, dan setelah Itu korbanpun pergi kerumah mertuanya tersangka berkata ”memang mau kubunuhnya kalian semua ini, mau kubakar rumah ini”selanjutnya tersangka membakar seluruh baju korban.

Pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka pulang kerumah selanjutnya Ianya sarapan pagi dan tersangka sambil baring – baring main hp, Selanjutnya korban berkata “Bang kerja la masak mau seperti ini aja”tersangka berkata” kalau disini tidak ada kerja kita kemedan saja di Medan ada kerjaan ” Selanjutnya korban berkata “mau pindah kemanapun kalau tidak berubah kelakuan Abang itu asik menyabu aja ya tetap la seperti ini”.

Dan tersangka berkata” kalau kau mau pergi, pergi aja sendiri anak biar sama ku”tersangka menggendong anak pertama mereka yang bernama al-Fatih, Pada saat itu korban ingin mengambil anaknya akan tetapi tangan kiri korban di pelintir tersangka dengan tangannya, kemudian tersangka Selanjutnya menyiku dagu sebelah kiri korban dan tersangka juga melintir tangan kanan korban. Selanjutnya korbanpun pergi kerumah mertuanya dan mertuanya menyuruh melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Tersebut Kepolsek Pujud” paparnya.

Imbuh AKP Juliandi SH. lagi,”Tes Urine Tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif dan kepada tersangka dituduhkan Pasal yang dipersangkakan
Pasal 351 KUHPidana” imbuhnya. (mg/rls)