Hati-hati Warga Rohil! Pelanggar Prokes Dikenakan Denda 100 Ribu Rupiah

UJUNG TANJUNG (seribukubah.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) resmi memberlakukan sangsi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) percepatan penangan Covid-19 Rohil yang terdiri dari Aparat Gabungan yakni Polres Rokan Hilir, Kodim 0321 Rohil dan Satpol PP, telah pula melakukan operasi yustisi mulai dari simpang ujung tanjung sampai ke Mapolres Rohil, Senin (13/12/2020)

Dari Operasi itu, didapati 15 orang yang tidak mengenakan masker. Dari jumlah tersebut  13 pelanggar dikenakan denda  sebesar 100 ribu rupiah dan diberikan saksi sosial, sedangkan untuk dua pelanggar lainnya karena tidak mampu membayar denda maka langsung disidangkan dilokasi operasi oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri  dipimpin Erif Erlangga SH dibantu panitera pengganti Andrian Tumanggor SH.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan upaya operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona di Rohil

“Operasi Yustisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap prokes Covid-19.” Kata Juliandi.

“Kegiatan tersebut tidak hanya di simpang ujung tanjung ke mapolres saja, tapi juga akan dilakukan di seluruh Rohil,” sambungnya

Ditambahkan Juliandi, dengan operasi ini pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di saat pandemi, sesuai arahan pemerintah.

“Semoga warga bisa mentaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama, giat operasi yustisi akan berlanjut dilakukan,”  Pungkasnya

Senada dengan AKP Juliandi,  Kakan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir Suryadi SE  berharap operasi yustisi ini bisa semakin membuat masyarakat disiplin menjalankan prokes COVID-19, juga menjadi efek Jera bagi pelanggar prokes.

“Sekali lagi, kita himbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar jangan melakukan kegiatan kerumunan dan selalu menjaga kesehatan, Operasi yustisi ini adalah penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan,” kata Suryadi (mg/rls)