Edarkan Sabu di Sebuah Barak, Pria ini Ditangkap Polisi

TANJUNG MEDAN (seribukubah.com) – Seorang Pria bernama Isak (56) dibekuk Polisi karena kedapatan edarkan Sabu dari sebuah barak di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Selasa (26/1/ 202).

Saat di tangkap petugas dan dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti (BB). Selain itu pria yang berprofesi sebagai buruh tani ini juga mengakui perbuatannya memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotia jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil ini.

Dijelaskan AKP Juliandi SH” Awalnya
Pada Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dibarak Marbun yang berada di Desa Pondok kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud dan Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Dengan membawa surat perintah tugas, penangkapan dan surat perintah penggeledahan pada sekitar pukul 12.00 wib anggota Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran barak Marbun dan sekitar pukul 12.30 wib anggota melihat seorang laki-laki keluar dari barak dan langsung diamankan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan. Saat di introgasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kerbo, sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Kerbo, sistimnya dengan barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual.

“Adapun BB yang disita petugas seberat 2, 24 gram dengan rincian terdapat dari 4 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah pipet aqua,” ungkap AKP Juliandi SH. (mg/rls)