Edarkan Narkoba, Pria Ini Diciduk Polisi

ROKAN HILIR (SKC) – Diduga sedang menunggu pembeli Sabu nya, seorang Pria di ciduk Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil di pinggir jalan lintas Kampung Melati.

Pria berinisial MY (39 tahun) alamat di KTP Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Lintas Kampung Melati-Bagan Siapiapi Kelurahan Melayu Besar Kota Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di pinggir jalan dekat MTs Zun Nuroini. Rabu 06 Oktober 2021, Pukul 20.00 WIB. Dengan seberat 5,17 gram barang bukti sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. (Jum’at 8/10/) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajarannya di Polsek TPTM.

“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan” ungkap AKP Juliandi SH.

Pengungkapan ini dilakukan setelah diperoleh informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan segera melakukan penyelidikan di TKP yang diinformasikan. di TKP Tim Opsnal melihat ada seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor yang bergerak gerik mencurigakan diduga sambil menunggu seseorang.

Kemudian Tim Opsnal segera melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian orang tersebut, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam 1 bungkus rokok Gudang garam dan sehelai tisu warna putih.

Selanjutnya kemudian Tim mengamankan saudara tersangka yang mengaku berinisial M.Y, diinterogasi dan tersangka mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau diedarkan,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil.

Barang bukti yang didapat dari tersangka saudara M.Y, Ini, 1 paket sedang plastik bening berklip merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dan dibalut menggunakan sehelai tisu warna putih, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus rokok merk gudang garam, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handpone android merk Vivo warna hitam kebiruan. 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam biru tanpa no. pol beserta kunci kontak dan 1 buah ATM BRI,” jelasnya lagi.

Pemeriksaan urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Saudara M.Y dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Imbuhnya. (Rilis)