Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Tani ini Ditangkap Polisi

TANJUNG MEDAN (seribukubah.com) – Seorang pria berinisial IM (21) tahun, warga Desa Sri Kayangan Tanjung Medan, diamankan pihak berwajib karena diduga menyetubuhi Seorang remaja dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) 16 tahun

IM ditangkap petugas atas laporan keluarga korban atas dugaan mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun yang dilakukan tersangka di kebun sawit di desa itu, Pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.

“Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan atas laporan keluarga korban Unit Reskrim Polsek Pujud selanjutnya anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka.

“Kemudian di interogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban kemudian anggota Polsek Pujud membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut” sambung AKP Juliandi SH.

Berikut ini Kronologi kejadian

“Pada Sabtu 25 Des 2020 sekira pukul 13.30 WIB pelapor curiga dengan prilaku anaknya, kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban dan pelapor membaca ada pesan mesenger dari terlapor yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya, akan tetapi korban tidak mau kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Juliandi.

“Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB pelapor mengumpulkan keluarga pelapor lalu pelapor memanggil anaknya dan bertanya ” Kau dari mana ndok” kemudian korban menjawab ” Dari jumpai kawan pak” lalu pelapot bertanya kembali ” Betul ” dan korban menjawab ” Iya pak” Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan mesenger dari terlapor lalu pelapor berkata ” Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger TM alias Iman kepada korban yang akan memviralkan bahwasanya antara tersangka dan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

” terus korban menjawab ” Iya pak, Baru sekalinya pak” dan pelapor bertanya lagi ” Betul itu” dan korban menjawab ” Iya Pak” Dan setelah itu pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember 2020 pelapor bersama-sama membawa korban kepolsek pujud untuk melaporkan kejadian tersebut” katanya (rls)