Aniaya Istri, Suami Dipolisikan

TANJUNG MEDAN – Seorang Suami Inisial SP, ditahan di Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) karena diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Siskawati, Jumat (26/3/2021)

Peristiwa bermula saat Kakak korban yang bernama Haryati menghubungi korban. namun saat dihubungi HP korban tidak pernah aktif. Namun beberapa hari kemudian Haryati menerima kiriman foto dari keluarga korban lainnya yakni Sukani Rahayu, dalam Poto tersebut terlihat luka memar di mata sebelah kanan Siskawati.

Khawatir, Haryati langsung menghubungi Sukani Rahayu untuk menayakan apa yang dialami adiknya ” kenapa adekku?” Tanya Haryati, lalu dijawab Sikani,” kakak tengoklah adik kakak, sebelum terjadi apa apa sama adik kakak, ga ada hebatnya dia sama suami nya” ujar Sukarni, seperti diceritakan Haryati.

Mendapat kabar iru Haryati langsung berangkat dari Bagan Batu menuju Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud dan setelah membuat laporan ke Polsek Pujud, kemudian Haryati langsung menemui korban.

Anggota Polsek Pujud berhasil menangkap SP, kemudian korban dan tersangka di bawa kapolsek pujud dan korban di bawak visum. Dari hasil visum korban, Terdapat luka memar di mata sebelah kanan.

Saat diintrogasi petugas kepolisian, SP mengakui telah melakukan perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya SP diamankan ke polsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut. (mg/rls)