Anak Tikam Ayah Kandung di Palika

PALIKA (seribukubah.com) – Seorang anak berinisial SMN alias JK (18) yang tega menikam orang tuanya dengan sebilah pisau carter akhinya diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil. Pada Sabtu (19/12/2020)

Penangkapan itu terjadie atas laporan Nurbaiti Boru Sitorus (38) tahun
yang tidak terima karena Suaminya telah dianiaya oleh SMN di Jalan Budi Utama Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Palika, Rohil, tepatnya di teras depan rumah yang ditempati oleh korban Budi Hutagaol dan ZMN Pada Jumat 18 Bulan Desember 2020 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilkum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir tersebut.

Berikut Kronologi Peristiwa Penikaman itu

“Pada Jumat 18 desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Korban bersama dengan anak kandungnya sedang duduk di dalam rumah yang mereka tempati, sedangkan istrinya Nurbaiti Boru Sitorus berada di dapur, ketika itu terjadilah percekcokan mulut.

Kemudian tersangka berlari keluar rumah, melihat anaknya berlari keluar rumah, Hutagaol mengejar anaknya kearah keluar rumah, rupanya saat keluar rumah anaknya mengambil pisau Charter gagang warna biru yang saat itu terletak diteras rumah, Dan kembali berlari kehalaman rumah. Budi Hutagaol langsung mendatangi anaknya dan terjadilah perkelahian yang mana ketika itu Saudara Budi Hutagaol menimpa anaknya.

Berada dibawah, kemudian anaknya langsung menusukkan pisau Charter yang dibawa tersebut kebagian perut dan bagian dada ayahnya sebanyak dua kali, ketika mengalami luka tusuk, lalu Budi Hutagaol langsung meminta tolong kepada istrinya Nurbaiti sambil berteriak “Tolong, dia bersenjata” karena teriakan korban, Nurbaiti langsung berlari dari dapur rumah ke arah depan rumah untuk melihat suaminya.

“Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada dan di bawa ke RSUD di Bagan siapi-api dan istri korban Nurbaiti Boru Sitorus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan” terang AKP Juliandi SH.

Sehubungan dengan laporan tersebut, pada Sabtu 19 /12/2020 sekira pukul 03.00 WIB Kapolsek panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si beserta dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono Bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan berangkat dari Panipahan menuju Ke TKP.

Setelah melakukan perjalan yg lumayan jauh,Tim sampai di TKP dan berhasil menangkap Pelaku. Dari keterangan pelaku, alat yang digunakan untuk menikam ayahnya berupa sebilah pisau Carter. Pisau tersebut sudah di buang oleh Pelaku ke sungai.” Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut” ujar AKP Juliandi

Diungkannya pula, Hasil tes urine tersangka Positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine ” tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI NO.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 K.U.H.Pidana.” pungkasnya. (mg/rls)