Panitia Gelar Rapat Verifikasi Administrasi Balon BPKep Labuhan Tangga Kecil

Labuhan Tangga Kecil, seribukubah.com – Panitia Penjaringan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Labuhan Tangga Kecil melaksanakan Rapat verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon (balon) anggota BPKep di kepenghuluan itu, Rabu (28/9/23).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Penghulu tersebut dipimpin oleh ketua Panitia Pemilihan Darmawan, didampingi sekretaris panitia Idham dan di dampingi pula oleh ketua BPKep aktif yakni Masrul Gusti.

Turut hadir antara lain Babinkamtibmas Brigadir Syahrudin, Babinsa setempat Serda Joni Kurniawan, Setdes Fadli SP, pendamping Desa Dermansyah SIP, anggota LPM Supriadi, anggota BPKep Harun Syam, Para Kadus, kaur dan sejumlah ketua RW juga terlihat hadir.

Darmawan  mengatakan, pihaknya sengaja menggelar rapat verifikasi ini secara terbuka sebelum Pleno Penetapan Calon Keanggotaan BPKep periode 2022-2027 dilaksanakan oleh panitia.

“Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk bersama-sama memperifikasi administrasi persyaratan para Balon BPKep secara terbuka demi menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi,” kata Darmawan.

Pada kesempatan itu Darmawan mengungkapkan saat ini ada 14 balon BPKep yg sudah mendaftar sekaligus mengajukan persyaratan.

“Sampai saat ini ada 14 orang yang sudah mendaftarkan diri, jika tidak ada perobahan hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober nanti,” ungkapnya.

Sementara itu Masrul Gusti  menyampaikan kepada panitia agar pelaksanaan kegiatan itu tetap mengacu kepada regulasi yang ada yakni PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tentang desa dan Permendagri nomor 110.

“Meskipun Perda Rohil tentang BPKep ini tidak ada, kita bisa mengacu pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan BPD” kata Masrul Gusti.

“Jika Permendagri tersebut dirasa kurang, panitia bisa menambahkan poin poin tertentu melalui peraturan kepanitiaan, hal ini tentunya tetap mengedepankan nilai nilai kearifan lokal,” sambung Masrul.

Sebelumnya panitia telah melakukan sosialisasi sebelum melaksanakan Penjaringan dan Pemilihan.

Berbeda dengan desa desa lainnya yang melakukan sistem penjaringan maupun pemilihan  calon anggota BPKep melalui unsur  keterwakilan wilayah sesuai dengan Permendagri nomor 110 tentang BPKep, namun di desa Labuhan Tangga Kecil ini justru melakukannya secara global (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *