Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Bagan Jawa

Bagansiapiapi, Seribukubah.com – Seorang Pria inisial SU alias Anto (40) warga Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) Riau, terpaksa diamankan petugas kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Pria pengangguran ini diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil di jalan Bintang kelurahan Bagan Jawa, Bagansiapiapi pada tanggal 16 Juni 2022 dini hari lalu. Dari tangan SU polisi berhasil mengamankan Barang Bukti seberat 5,2 gram yang diduga Narkoba.

Saat peristiwa penangkapan SU sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke dalam parit selokan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,S.H, Tim Opsnal mendatangi TKP.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal melihat terduga pelaku dan kemudian melarikan
diri ke arah balik ke jalan Bagansiapiapi Kota dan selanjutnya dilakukan pengejaran pada saat diberhentikan tersangka melemparkan satu gumpalan putih kearah selokan.

Tim opsnal memeriksa dengan disaksikan saksi RW lalu ditemukan satu benda berbalut tisu yang didalam nya satu buah plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dari tangan pelaku diamankan 1 hp merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi SH.

Barang Bukti keseluruhan yang ikut dibawa,
1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal (diduga narkotika jenis sabu) 1 unit hp merk Xiaomi warna gold. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio j dan 2 helai tisu berwarna putih.

“Hasil tes Urine tersangka positif methampetamina, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangka dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” kata Juliandi. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *