Rantau Kopar (Seribu Kubah) – Anggota DPRD Provinsi Riau asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Karmila Sari, S.Kom, MM balik pulang ke Rohil. Kali ini ia datang ke Kecamatan Rantau Kopar. Kedatangannya untuk melakukan Sosialisasi Perda No.8 Tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup Provinsi Riau ini dilakukan di SMAN 1 Rantau Kopar, Selasa (7/11).
“Antusias anak-anak kelas 2 SMA dan kelas 3 SMA dan camat beserta perangkat desa, Kapolsek, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam mengikuti acara ini terlihat dari semangat mereka menjawab quiz saya tentang perda ini,” kata Karmila.
Ia menjelaskan, beberapa pertanyaan mereka tentang menumbuhkan kesadaran mengelola lingkungan dan perhatian mereka terhadap lingkungan sangat bagus dan beranalisa. Iapun senang melihat perkembangan anak-anak didik yang berwawasan luas.
“Saya sandingkan acara ini dengan pemberian 10.000 pohon dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terdiri dari Matoa, Durian, Sirsak, Gaharu dan Jengkol.
Pohon-pohon ini akan diberikan ke empat Kepenghuluan yang ada di Kecamatan Rantau Kopar, diantaranya Bagan Cempedak, Sei Rangau, Rantau Kopar dan Sekapas.
Ia meminta kepada masyarakat, seolah-olah untuk mendukung Adiwiyata, kantor-kantor termasuk kantor Kapolsek, perkarangan masyarakat dan kelompok masyarakat. Niat pihaknya memberikan pohon ini agar buah dan manfaat yang dihasilkan bisa memberi pendapatan ekonomi bagi masyarakat Rantau Kopar, selain membiasakan karakter mencintai pohon dengan merawatnya yang secara tidak langsung menumbuhkan kesadaran dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup mereka secara harmonis.
“Memakai sumber daya yang ada secara bijak agar dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang dan mendatang dan seterusnya. Acara ini disertai dengan berita acara serah terima dengan camat dan penghulu-penghulu agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perkembangan dan pemanfatan pohon-pohon ini,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu acara Sosialisasi Perda No 8 tahun 2014 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan hukum lingkungan hidup di Provinsi Riau dilakukan di Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih. Perda ini memberi informasi termasuk diantaranya tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup, bagaimana menyampaikan laporan pencemaran, apa tuntutan dan hukuman terhadap pelaku pencemaran dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup agar terus harmonis yang bisa dimanfaatkan untuk generasi sekarang dan masa depan.
Hal kecil itu tidak buang sampah sembarangan, penanaman pohon (one man one tree), tidak membuka lahan dengan membakar. Karena dominan lahan gambut di Rohil maka pemanfaatan harus bijaksana agar tidak terulang lagi kebakaran, rusaknya ekosistem, semakin berkurang dan keruhnya air dan lain-lain.
“Sosialisasi ini disandingkan dengan pelatihan lapangan cara pembenihan Ikan Lele karena dianggap sebagai alternatif pendapatan ekonomi. Selama ini masyarakat Rohil mengandalkan perkebunan sawit untuk pemanfaatan lahan,” katanya.
Alternatif budidaya ikan ini menjadi solusi masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mendapatkan pendapatan ekonomi yang menjanjikan sehingga kedepan Manggala Sempurna harapannya menjadi sentra pembenihan dimana masyarakat Rohil tidak perlu mencari benih ikan lele di daerah lain lagi sehingga lebih ekonomis.
Antusias masyarakat terutama yang memang berkecimpung sebagai kelompok budidaya ikan memberikan pertanyaan bersahutan dan langsung mempraktekkan cara menyuntik untuk melakukan pembenihan ikan lele. “Pelatih saya bawa dari lulusan pertanian UNRI yaitu Ridha hatchery yang sudah berpengalaman dan terbukti,” ujarnya.
Tak hanya itu, Karmila juga memberi bantuan bibit ikan sebanyak 15.000 Ikan Nila (bantuan Diskanlut Provinsi Riau) kepada kelompok-kelompok yang ada di Manggala Sempurna ini untuk dibesarkan. Dengan sedikit demi-sedikit berbuat hal yang bermanfaat untuk masyarakat, Insya Allah masyarakat akan semakin kreatif dan tidak mengeluh dengan kondisi yang terjadi. (rilis)