Bagansiapiapi (Seribu Kubah) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berhasil mengamankan IS alias Iwan (43) warga Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi, SIK di Bagansiapiapi, Kamis (12/10/2017) mengatakan, jajarannya menangkap tersangka IS alias Iwan dikediamannya di Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 18.30 WIB.
Ia menambahkan, bersama tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik bening sedang yang diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 set alat isap sabu yang terpasang kacang pirek berisikan sabu, 3 bungkus plastik bening yang diduga bekas sabu.
“Selain itu, kami juga menyita 2 timbangan digital, 1 buah HP merk prince warna hijau, 1 buah HP merk strowbery warna putih, 7 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 2 buah sumbu obor terbuat dari kertas, 1 buah jarum, 1 buah batang lidi yang ujungnya dibalut benang, 1 buah dompet warna hitam, 3 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong, 1 buah dompet warna hijau kombinasi hitam yang didalamnya terdapat 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna coklat merk ND yang berisikan uang Rp800.000, 4 buah mancis, 1 buah gunting, uang sejumlah Rp690.000, dan 1 buah celana panjang warna biru,” jelas Agung.
Menurut dia, kejadian berawal, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 17.30 WIB ketika pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Perniagaan Ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan lidik dilapangan. Setelah melakukan lidik dilapangan diketahui adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sehari-hari dikenal dengan nama Iwan.
Atas informasi tersebut, sekira pukul 18.30 WIB dengan di bekali sprintgas, sprint geledah dan sprintkap, serta didampingi RT setempat pelaku berhasil diamankan dirumah miliknya.
“Dengan disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan seisi rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti tersebut,” ujar dia.
Kemudian, ia mengemukakan personelnya melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui barang bukti yang diamankan itu merupakan miliknya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. (ded)