Bagansiapiapi (Seribu Kubah) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di depan Markas Polsek Bangko, Rabu (13/9/2017) pukul 10.30 WIB.
Barang bukti ini didapat dari tiga tersangka diantaranya Kahirudin alias Ikai (34) warga Jalan Sekip, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Nasarudin (51) warga Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang dan Irham (34) warga Jalan Masjid, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko.
“Barang bukti sabu yang di musnahkan sebanyak 127,68 gram dengan cara diblender di campur dengan diterjen, selanjutnya di masukkan ke dalam lobang,” kata Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK didampingi Waka Polsek Bangko AKP Dodi dan Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi, SH.
Dalam kesempatan itu hadir Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binzar, Pihak Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Perwakilan Dinas Kesehatan, Danramil 01 Bangko Mayor Ediyanto, Perwakilan Camat Bangko, Penasehat Hukum (PH) ketiga tersangka dan para Perwira Polsek Bangko.
Pemusnahan berawal dengan sambutan pihak BNK Rohil yang mana memberikan apresiasi kepada Polsek Bangko yang telah menangkap pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bangko. Apalagi pihak Polsek Bangko memang gencar melakukan penangkapan narkotika sehingga masyarakat merasa senang dan terbantu.
Setelah itu dilanjutkan dengan Sambutan Kapolsek, ia memaparkan kronologis penangkapan tiga tersangka serta barang bukti yang dimusnahkan. “Nilainya ratusan juta dan kalau saja sampai beredar bisa merusak ribuan masyarakat Bagansiapiapi ini khususnya,” terang Kapolsek.
Bahkan diduga ketiganya merupakan bandar yang cukup besar, barang tersebut berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara yang saat ini dikembangkan oleh pihak kepolisian.
“Kita sangkakan dengan pasal maksimal dan kita berharap ada efek jera khususnya kepada para pengedar. Perlu saya tekankan kalau sempat ada pihak atau anggota yang bermain akan kita tindak,” tegasnya.
Sebelumnya ketiganya ditangkap Senin, 21 Agustus 2017 pukul 18.30 WIB saat adzan Magrib. Saat digerebek dua dari tiga tersangka sempat bersembunyi di plafon rumah karena kaget dan takut saat petugas datang melakukan penggerebekan.
Namun saat itu polisi tetap melibatkan warga sekitar menyaksikan penggerebekan saat Adzan Magrib berkumandang begitu terngiang mengingat kiri dan kanan terdapat Masjid dan Musholla.
“Tersangka Kahirudin dan Nasarudin sembunyi di Plafon rumah, sedangkan tersangka Irham tengah asik mengunakan sabu-sabu dirumah milik tersangka Kahirudin,” kata jebolan Akpol 2005 silam itu.
Kapolsek memaparkan bahwa kronologis kejadian, pada hari itu sekira pukul 16.00 WIB telah di dapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jalan Sekip sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mempositifkan Informasi tersebut team opsnal Polsek Bangko dengan didampingi masyarakat setempat langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dengan di sertai Surat Perintah Tugas (Sprintgas) dan Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) telah diamankan 3 (tiga) orang pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik bening besar yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 8 bungkus plastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total diperkirakan seberat 2 ons lebih dengan nilai taksiran Rp.130.000.000.
Selain itu dari tangan tersangka juga diamankan 1 buah timbangan digital Merk Camry, 2 buah Hp merk Nokia, 3 buah Kaca Pirek, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah sendok besar terbuat dari kertas karton, 6 buah bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kosong, 7 buah plastik bening kosong, 1 buah dompet warna hitam kombinasi warna pink, 1 buah dompet warna merah, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah sumbu obor dan 2 buah mancis.
Akibat perbuatan pelaku ketiganya terancam pasal tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup. “Kita sangkakan sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 124 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup, namun nantinya akan kita dalami peran ketiga pelaku, tapi yang jelas jika melihat jumlahnya selain pemakai juga merupakan pengedar,” pungkas Agung.
Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi, SH menambahkan bahwa salah satu tersangka Kahirudin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari penangkapan sebelumnya di Jalan Sekip. “Perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka atau pemilik rumah adalah DPO kita, dan kita tangkap berdasarkan pengembangan yang kita lakukan,” ujarnya. (ded)