Lagi, Polsek Bangko tangkap pengedar sabu

Bagansiapiapi (Seribu Kubah) – Satu lagi, prestasi Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir dalam mengurangi penyalahangunaan Narkoba jenis sa‎bu kembali membuahkan hasil. Senin, (21/8/2017) sekitar pukul 16:00 Polsek Bangko menangkap tiga orang sekaligus yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.

Tak tanggung-tangung, barang bukti sabu yang diamankan tersebut berjumlah sekitar satu ons atau seharga Rp130 juta. Ketiga tersangka itu yakni Kahiruddin, Nasaruddin, dan Irham.

Ketiga tersangka ditangkap dikediamannya sendiri dirumah Kahiruddin di Jalan Sekip Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Akibatnya, ketiga tersangka akan dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun atau seumur hidup.

Menurut keterangan Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadiyanto SIk, ketiganya ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Mendapati informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit narkoba dan Kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dari itu memang positif, selanjutnya pihak Polsek langsung melakukan penggrebekan.

‎”Setelah mempositifkan Informasi tersebut tim opsnal Polsek Bangko dengan didampingi masyarakat setempat langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah pelaku,” kata Kapolsek, Senin (21/8/2017) malam.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry.

Adalagi, ‎dua buah hp merk nokia, tiga buah kaca pirek, dua buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu buah sendok besar terbuat dari kertas karton, enam buah bungkus platik bening besar yang berisikan plastik bening kosong tujuh buah plastik bening kosong.

‎Selain itu, satu buah dompet warna hitam kombinasi warna Pink, satu buah dompet warna merah, satu buah tas sandang warna coklat, satu buah sumbu obor dan dua buah mancis.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Famel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *