Polisi ringkus tiga pelaku narkoba, satu diantaranya oknum PNS

Bagan Sinembah, Seribu Kubah – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus tiga pelaku kasus Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah  hukum Polsek Bagan Sinembah, Selasa (8/8/2017) kemarin di Jalan Lintas Riau-Sumut (perbatasan) Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di Rumah saudara, JS.

Ketiga tersangka yang diamankan itu diantaranya JS alias Gondrong (51) warga Jalan Lintas Riau-Sumut (perbatasan), Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, RS alias Ucok (37) warga Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan  Bagan Sinembah Raya, dan EW alias Eka ( 50) PNS di Kelurahan, warga Sei Buaya, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol  Eka Ariandy Putra SH Sik dikonfirmasi Seribukubah.com, Rabu (9/8/2017) membenarkan penangkapan tiga tersangka pengguna sabu-sabu.

Kapolsek menjelaskan, tiga tersangka ini diringkus, Selasa (8/8/ 2017) sekira pukul 16.40 WIB. Saat itu, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari  masyarakat bahwa di Jalan Lintas Riau-Sumut (perbatasan) Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di Rumah saudara JS sedang terjadi tindak pidana Narkotika.

“Kemudian sekira jam 17.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan pengecekan, dan pada saat di TKP Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan 3 orang tersangka (TSK) alias Gondrong, Ucok dan Eka,” papar Kapolsek.

Selanjutnya, tambah Polsek, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di TKP ditemukan Barang Bukti (BB).

“Barang bukti kita amankan berupa, satu bungkus kantong plastik warna biru dan putih yang berisikan, 4 (empat) buah mancis, 6 (enam) buah pipet plastik, 1 (satu) buah sendok Sabu 7 (tujuh) buah plastik bening ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkus kotak Rokok Sampoerna yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Bong dari botol Lasegar. Itulah barang bukti kita amankan bersama tiga tersangka, ” beber Kapolsek.

Selanjutnya, TSK dan BB diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi adanya penyalahgunaan narkoba,” katanya. (Samsul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *