Bagansiapiapi, Seribu Kubah – Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil), H. Nasrudin Hasan mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman teknis Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap II perlu diperbaiki kembali.
“Sekarang kalau ada seleksi antara tua dan muda kalau nilainya sama yang muda yang menang, kurang pas ini. Jadi, perlu diperbaiki lagi,” kata Nasrudin Hasan usai menghadiri acara malam penutupan MTQ ke XIV Rohil, Jumat (4/8/2017).
Ia mengatakan, tahapan-tahapan pelaksanaan Pilpeng tahap II saat ini sedang berlangsung, bahkan sudah dimulai proses pendaftaran calon.
“Kalau menurut kita dari sisi penganggaran itu prioritas, kemudian dari segi pelaksanaannya tentu kan ada panitia kepenghuluan dan seleksi di kabupaten. Nah dengan banyaknya calon tentu masyarakat dapat memilih calon yang terbaik, hanya saja kalau menurut saya ada semacam multi tafsir tentang umur,” katanya.
“Ini perlu menjadi catatan kita untuk memperbaiki aturan itu kedepan bagaimana peraturan tersebut bisa seadil-adilnya, yang sesuai. Kalau pendidikan kita utamakanlah, yang pendidikan tinggi, yang punya pengalaman. Makanya perlu kita perbaiki lagi semoga itu duduk pada tempatnya, patut dia umpamanya. Jadi ada kepatutan,” ujar Politisi Golkar Rohil itu . (Famel)