Bagansiapiapi, Seribu Kubah – Tim Opsnal Polsek Bangko, Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana kejahatan kesusilaan (Pemerkosaan) atas nama inisial, HB (29) seorang Petugas Jaga Malam, warga Jl. Tamrin Gg. Parit Sicin, Kepenghuluan Labuh Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Sabtu (15/7/2017) sekira pukul 02.00 WIB kemarin.
Korban pemerkosaan, AIS (20) warga Jl. Tamrin Gg. Parit Sicin Kepenghuluan Labuh Tangga Hilir. Korban diperkosa di Kamar Mandi Rumah Korban Jl. Tamrin Gg. Parit Sicin, Kepenghuluan Labuh Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk MH, melalui Kasubbag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery kepada Seribukubah.com, Selasa (18/7/2017) menjelaskan, kronologis kejadian Kamis 11 mei 2017 sekira pukul 08.00 WIB ketika korban baru bangun tidur hendak mandi dan korban langsung ke kamar mandi yang letaknya dibelakang rumah Korban Jl. Tamrin Gg. Parit Sicin Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kemudian jelas Humas, setelah selesai mandi korban hendak keluar dari kamar mandi dan masih dalam keadaan memakai handuk dan tiba-tiba pelaku mendorong korban kedalam kamar mandi dan korban langsung mengatakan “kamu mau apa”, pelaku menjawab “diam kamu, kalau kamu teriak saya bunuh”.
Selanjutnya pelaku menarik tangan kanan korban dan pelaku mencekik leher korban dan langsung membaringkan korban dilantai kamar mandi dan melepaskan handuk korban, kemudian meminta untuk melakukan hubungan suami istri.
“Namun korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan niat bejat tersebut dan setelah melakukan pemerkosaan pelaku langsung keluar dari kamar mandi dan pergi dari rumah korban,” jelas Humas.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang, namun baru melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Bangko pada tanggal 14 Juli 2017 dikarenakan korban takut akan ancaman dari Pelaku.
“Kemudian korban bersama keluarga melakukan visum di RSUD. Dr. Pratomo Bagansiapiapi. Hasil visum berupa adanya Robekan pada selaput Dara arah pukul 9 dan 11 tepi tidak hipremis,” katanya.
Begitu mendapat laporan tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Dan pada pukul 23.00 WIB didapat informasi dari orang terpercaya tentang keberadaan pelaku dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Opsnal segera melakukan penangkapan, dan pada tanggal 15 Juli 2017 pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pemerkosaan tepat dirumahnya Jl. Tamrin Gg. Parit Sicin Kepenghuluan Labuh Tangga Hilir tanpa adanya perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan.
“Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah handuk dan 1 (satu) buah Celana Dalam Pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko guna proses penyidikan,” kata Humas. (Samsul)