Tanjungpinang – Anggota Satuan Tugas Barelang-17 dan Kapal Angkatan Laut Mapor berhasil menangkap 34 orang TKI ilegal dan seorang anak perempuan usia 3 tahun di Perairan Galang, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Jumat.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno mengatakan TKI ilegal itu berada di atas kapal cepat yang tidak memiliki nama.
“Kapal itu mencurigakan, bergerak cepat, kemudian dikejar dan berhasil diamankan petugas,” katanya.
Ia menjelaskan TKI ilegal itu berlayar dari Malaysia menuju Bintan. Menjelang Idul Fitri, kata dia kegiatan ilegal serupa terjadi pada tahun sebelumnya.
Kondisi ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
TKI yang berhasil diamankan terdiri dari 28 orang pria, dan enam orang wanita. Di atas kapal cepat berukuran kecil itu, petugas juga menerima R (48), tekong TKI.
Berdasarkan keterangan R, kapal mulai berlayar dari Johor, Malaysia tadi malam dengan menggunakan kapal cepat berukuran panjang 45 kaki dan lebar 3 meter.
“Kami juga amankan 3 orang anak buah kapal,” ujar Eko.
Petugas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang dan kapal tersebut, karena disinyalir dari Malaysia mereka membawa barang terlarang seperti narkoba.
“Tidak ditemukan barang-barang terlarang setelah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Barang bukti berupa kapal cepat beserta para TKI saat ini berada di Dermaga Fasharkan Mentigi Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Source: Antara