Polsek Bangko Amankan 20 Ton Kayu Olahan Tak Bertuan

Bagansiapiapi, Seribu Kubah – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir mengamankan kayu olahan tanpa dokumen yang sah dan ditinggal kabur pemiliknya.

Kapolsek Bangko, Kompol Agung Tri Adianto didampingi Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi di Bagansiapiapi, Selasa (13/6/2017) mengatakan, kayu tersebut ditemukan di Jalan Sepakat RT/RW 001/001, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (12/6/2017) malam.

“Jadi kayu ini ditemukan di pinggir sungai sekira pukul 20.00 WIB. Saat polisi di TKP pemiliknya sudah kabur,” kata Agung.

Kayu dengan panjang sekitar 30 meter dan tebal 5 cm malam itu juga digelandang ke Mapolsek Bangko.

“Kita angkut kayunya sampai pukul 03.30 dini hari, namun sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya,” katanya lagi.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi dari orang terpercaya bahwa di Jalan Sepakat RT/RW 001/001 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko telah terjadi Tindak Pidana Kehutanan.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di TKP yang disebutkan ditemukan papan panjang yang berada di dalam parit Jalan Sepakat RT/RW 001/001 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.

Namun pada saat kayu itu ditemukan tidak ditemui satu orangpun disekitar lokasi. Selanjutnya Kapolsek Bangko meminta Bantuan kepada masyarakat sekitar untuk membawa kayu tersebut ke Markas Polsek Bangko untuk diamankan dengan menggunakan sebanyak 20 gerobak masyarakat.

“Diperkirakan beratnya sekitar 20 ton. Kita belum tahu kayu itu diperuntukkan untuk apa. Namun kita akan terus lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Saat ini kayu tersebut diletakkan di Jalan depan Mapolsek Bangko karena sulit diletakkan di dalam Markas Polsek Bangko dan sudah dipasangi Police Line. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *