Pemkab Pelalawan komitmen berantas Pungli

Pangkalan Kerinci – Bupati Pelalawan HM Harris menegaskan komitmen pemerintahannya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (Pungli).

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pelalawan sendiri sudah terbentuk dua bulan lalu, yang langsung diketuai oleh Harris. Tim ini juga diisi unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dan Polres Pelalawan.

“Pokoknya semua kutipan atau pungutan yang tak sesuai aturan harus diberantas. Tim sudah mempunyai langkah-langkahnya,” ujar Harris kepada pers usai pembentukan Tim Saber Pungli.

Diterangkannya, tim akan rutin melakukan pertemuan dalam merumuskan strategi pemberantasan seluruh pungutan di luar ketentuan. Beberapa instansi yang berpotensi melakukan pungli menjadi target.

Dijelaskannya, sebelum pembentukan tim sebenarnya sudah banya laporan masuk ke Pemkab, Kejari, maupun Polres. Tetapi lantaran Tim Saber Pungli tingkat kabupaten belum terbentuk, instansi vertikal akhirnya berjalan sendiri-sendiri.

“Yang sering kan (pungli) mengurus izin, surat-surat tanah dan lain-lain. Pokoknya bersifat pelayanan kepada masyarakat itu rawan,” tambahnya.

Seorang oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub), berinisial HS, tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan KIR kendaraan. Menurut Harris, persoalan hukum seperti ini sudah diantisipasi sebelumnya.

Di setiap apel dan pertemuan maupun rapat, imbauan untuk tidak melakukan pungli sering disampaikan. Hanya saja tidak semua pegawai dan pejabat yang mematuhinya. Terbukti dengan tertangkapnya HS dengan barang bukti uang Rp 3 juta rupiah.

“Ini sudah kita ingatkan berulang-ulang dulu. Tapi seperti ini terjadi. Ini masalah hukum, kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum,” terang Harris sebagaimana dilansir Tribunpekanbaru.com.

Harris menyatakan, sebenarnya isu terkait adanya pungli di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mencuat beberapa bulan lalu. Apalagi sejak pengukuhan Tim Saber Pungli tingkat kabupaten.

Hanya saja sampai penangkapan Kasi Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan itu, belum ada pihak yang melayangkan laporan.

“Dengan kasus ini, saya imbau lagi semua OPD jangan ada yang melakukan pengutipan di luar ketentuan. Kita komitmen untuk memberantas pungli di wilayah kita,” tandas Harris.

Harris menambahkan, praktik pungli sangat jelas sanksinya secara hukum. Selain menjalani hukuman pidana yang akan diputus melalui pengadilan, akan ada sanksi sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku bisa kehilangan jabatan dan bahkan statusnya sebagai ASN.

Terkait pengangkatan HS yang dipromosikan dalam jabatan itu, Harris tidak ingin berkomentar banyak. Yang pastinya penyusunan pejabat eselon IV sudah dilakukan dengan ketat dan persyaratan yang ada.

“Untuk penggantinya akan dibicarakan nanti. Sementara ditangani pejabat di Dishub dulu,” kata dia.

Source: Tribunpekanbaru.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *