Rantau Kopar, Seribu Kubah – Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau mengamankan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial NB (28), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial WI (26) warga Jalan Lintas Sekapas, Kelurahan Rantau Kopar, Kecamatan Rantau Kopar.
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Rabu (29/3/2017) keributan antara suami istri ini terjadi pada Minggu (26/3/2017) sekira pukul 04.00 WIB. Awalnya korban sekira pukul 01.00 WIB sedang tidur didalam rumah, kemudian suaminya berinisial NB itu datang dan mengatakan hendak makan, lalu korban mengatakan “tidak ada nasi”.
NB akhirnya pergi keluar untuk membeli mie rebus dan makan dirumah korban. Kemudian NB tidur disamping korban dan korban mengatakan “di kamar aja abang tidur disini sempit”, namun NB tetap tidur disamping korban.
Melihat suaminya sedang tidur pulas, korban pun pindah kedalam kamar. Kemudian NB bangun dan pindah juga ke dalam kamar. Korban menolak untuk tidur bersama, NB pun menarik tangan korban untuk tidur disebelahnya. Setelah itu suami korban kembali tertidur.
Pada saat korban keluar kamar mendapati HP suaminya dan melihat short message service (SMS) mesra dengan perempuan lain. Korban langsung membangunkan NB yang sedang tidur dan mengatakan “Apa maksud SMS di HPmu itu, ternyata benar perasaanku ya, kamu selingkuh”.
Mendengar ucapan itu, NB menggigit pipi sebelah kanan korban. Lalu tersangka mengatakan “Iya aku selingkuh, tapi aku tidak bisa ceraikan kau”. Kemudian korban pun menjawab “Kalau kayak gini terus aku tidak bisa melanjutkan hubungan kita ini, kita nggak akan bahagia, ceraikanlah aku!!!”
Tak senang dengan ucapan itu, NB pun meninju dibagian bibir, dagu dan kepala korban. Korban kala itu menjerit minta tolong, namun NB memeluk sambil mencekik leher dan menyuruh korban untuk diam. Karena rasa takut akhirnya korban diam dan keesokan paginya korban pulang kerumah orangtuanya.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban dan telah mengamankan tersangka dugaan pelaku KDRT. “Saat ini suami korban sudah kami amankan,” kata Pangeran Chery, Rabu (29/3/2017).
Menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka, dan memeriksa tersangka. “Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada tulang pipi sebelah kanan, bibir bagian bawah pecah dan dagu sebelah kiri bengkak,” ujar Pangeran Chery. (rls)