Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Mati DPO Narkoba

Batu Hampar, Seribu Kubah – Tim Opsnal Polsek Batu Hampar, Kamis (16/3/2017) kemarin menembak mati Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus Residivis Narkoba berinisial ZE alias Isul (33), warga Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir. Ia terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan.

Informasi yang diperoleh Seribukubah.com, Jumat (17/3/2017) dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan bahwa kronologis penangkapan pada Kamis (16/3/2017) sekira pukul 15.30 WIB dirumah tersangka. Saat itu Kapolsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat (keluarga tersangka), bahwa saudara ZE yang merupakan DPO TP. Narkoba sedang berada di seputar wilayah Kepenghuluan Bantaian dan diketahui keberadaan DPO berada di kediaman Rumah saudari OT (yang merupakan abang ipar DPO).

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Batu Hampar Ipda S. Sijabat bersama Tim Opsnal Polsek Batu Hampar dan Kapolsek memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan di rumah tersangka.

“Namun, pada  saat penggeledahan DPO ZE melakukan perlawanan dengan cara tidak mau membuka pintu kamar, dan selanjutnya setelah di perintahkan personil untuk menyerahkan diri pelaku tidak mau menyerah,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (17/3/2017).

Dengan sergap personil langsung mendobrak pintu sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 5 kali. Tetapi secara tiba-tiba pelaku langsung mencoba menusuk anggota personil dengan sebilah pisau dengan kata-kata ” Mati Kau…”, dan terpaksa anggota Polsek Batu Hampar melepaskan tembakan sebanyak 2 (dua) kali. Tembakan mengenai pelaku pada bahagian dada kanan dan paha sebelah kanan dan setelah terkapar anggota Polsek langsung mengamankan pelaku.

“Kemudian beberapa Personil Polsek Batu Hampar melarikan tersangka ke Puskesmas Batu Hampar, sementara personil lainnya mengamankan TKP. Setelah dilarikan ke Puskesmas Batu Hampar dan diupayakan pertolongan oleh Medis, namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi akhirnya meninggal dunia,” papar Humas.

ZE saat dilarikan ke Puskesmas Batu Hampar. Upaya pertolongan medis sudah dilakukan, namun nyawanya tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, Kapolsek Batu Hampar Ipda S. Sijabat menyerahkan Jenazah ZE kepada pihak keluarga didampingi oleh Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kapolsek Rimba Melintang, KBO Narkoba Polres Rohil.

“Barang-bukti yang berhasil diamankan di TKP adalah satu buah bong, satu buah parang, satu buah HP merk Samsung, satu buah obeng, satu buah sendok dari kertas, satu buah sendok dari besi, satu buah kaleng rokok merk Bold, satu buah baterai timbangan, dua buah paket kertas bening besar yang diduga berisikan kristal sabu-sabu, dua buah mancis, tiga buah gunting, tiga buah pisau, tiga buah dompet, dua puluh tiga kertas bening kosong ukuran kecil,” jelas Humas.

Sebelumnya, jelas Humas lagi tersangka merupakan DPO Residivis Tindak Pidana Narkoba oleh Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Tanggal 23 November 2016. a. LP Nomor : LP /10/A XI/2016/POLSEKRIMBAMELINTANG. Dan b. DPO Nomor : DPO /01/ I/2017/Reskrim tgl : 10 Januari 2017.

Kemudian pada saat penyerahan jenazah tersangka kepada pihak korban Kapolsek Batu Hampar menyampaikan SOP penangkapan, dengan berat hati tersangka di lakukan penembakan karena sudah membahayakan petugas dengan cara melawan petugas berdasarkan Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

“Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan Penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isue-isue provokasi oleh pihak ketiga, bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur. Akhirnya keluarga korban menerima tindakan Kepolisian yang sudah kita laksanakan,” tuturnya. (Samsul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *