Bagansiapiapi, Seribu Kubah – Tim Opsnal Polsek Bangko meringkus terhadap Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (8/3/ 2017) sekira pukul 16.30 WIB.
“Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bangko di Jalan Perkantoran Batu 6 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Salah satu tersangka diamankan adalah Rudi Hartono (31) warga Balam KM 3 Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako dan Sandra Jaya (30) juga warga Balam KM 3 Kelurahan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir,” jelas Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Kamis (9/3/2017) kepada Seribukubah.com.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, sepuluh buah plastik bening kecil, satu buah dompet, satu unit HP Evercross, satu Unit HP Nokia.
Kemudian, awalnya ditangkap kedua tersangka pada hari Rabu (8/3/2017) sekira pukul 16.00 WIB didapat Informasi dari orang yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pemuda yang berasal dari Kecamatan Bangko Pusako di wilayah Bagansiapiapi.
Selanjutnya, begitu mendapat Info tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan unit Opsnal Polsek Bangko untuk mencari Kebenaran info tersebut. Kemudian pada pukul 16.15 WIB informan mengatakan kepada Kapolsek Bangko bahwa pelaku sudah mendapatkan Barang Haram berupa sabu dan akan meninggalkan wilayah Bagansiapiapi dengan menggunakan Jasa Angkutan Umum.
Tak lama kemudian, pada Pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, tepatnya di Jalan Perkantoran Batu 6 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti didalam angkutan Umum.
“Dari kedua tersangka diamankan berupa dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses sidik,” pungkasnya. (Samsul)