Tiga Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan Rohil Jalani Sidang Perdana

Pekanbaru – Tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/3/2017).

Ketiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir tersebut adalah Misnawati, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil. Kemudian Heri Sutrisno dan Jafar Sidik, tenaga honorer di Disdik tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Raden Heru Kuntodewo SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Riski SH, Aprilliyana SH dan M Amriansyah SH. Menjera ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 12 huruf I Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang PNS atau selain PNS yang langsung atau tidak langsung terlibat atau turut serta dalam suatu pekerjaan atau pemborongan yang saat pelaksanaan disuruh kepadanya untuk mengerjakan. Karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar,” terang JPU.

“Misnawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil. Memerintahkan terdakwa Heri dan Jafar selaku bawahannya. Membuat dokumen fiktif tentang proyek atau kegiatan di Disdik Rohil. Alhasil, dengan semua administrasi ada, anggarannya pun dicairkan.

Dari sejumlah kegiatan dengan kegiatan fiktif tersebut. Ditemukan adanya dana yang mencurigakan di rekening terdakwa Jafar sebesar Rp 4 Miliar. Yang mana anggaran tersebut merupakan anggaran kegiatan rutin belanja langsung di Disdik Rohil.

Dari anggaran rutin sebesar Rp 4 miliar tersebut. Sebesar Rp 1,81 Miliar, anggaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa Misnawati. Dimana dana Rp 1,81 Miliar tersebut digunakan Misnawati dan Heri untuk memperkaya diri sendiri, dengan cara menggunakan uang negara untuk membeli kebutuhan pribadi,” ungkap JPU sebagaimana dilansir Riauterkini.com. Usai dakwaan dibacakan, sidang pun ditunda sepekan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Source: Riauterkini.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *