Bagansiapiapi, Seribu Kubah – Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, Jumat (3/3/2017) sekira pukul 15.30 WIB.
“Mereka telah melanggar administrasi keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kartana.
Dalam pendeportasian itu juga turut dikawal tujuh orang pengawas dari Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi menuju Bandara Internasional Kuala Namu di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Ke 14 WNA itu besoknya akan diterbangkan pada pukul 07.30 WIB menggunakan pesawat Malindo Air melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Kuala Namu tujuan Dhaka, dan akan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur, Malaysia,” terang Kartana.
Dia mengatakan, deportasi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, bahkan ke 14 WNA itu mengaku kepada petugas bahwa akan berangkat ke Malaysia secara ilegal dengan tujuan bekerja melalui jalur tikus di Riau.
“Atas pengakuan itu kita lakukan deportasi,” tegasnya.
Disamping melakukan deportasi, pihak Imigrasi juga akan melakukan pencekalan kepada Direktorat Imigrasi terhadap 14 WNA itu agar tidak memasuki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama enam bulan.
“”Kita akan mengajukan permohonan pencekalan kepada Direktorat Imigrasi dan melarang ke 14 WNA itu masuk ke wilayah Indonesia dengan jangka waktu 6 bulan sejak dideportasi, karena sudah melanggar administrasi keimigrasian,” tuturnya. (famel)