Di Rohil Masih Ada Koperasi Tidak Miliki Izin

Baganbatu, Seribu Kubah – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rokan Hilir, H Wazirwan Yunus, S.Sos M.Si menegaskan bagi koperasi yang tidak memiliki izin segera diurus.

“Berdasarkan data kita ada koperasi beroperasi tidak memiliki izin dan tidak terdaftar. Jika koperasi yang tidak memiliki izin itu ilegal,” kata Wazirwan Yunus kepada wartawan di Baganbatu kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada koperasi di wilayah Rokan Hilir. “Kami menghimbau, sesuai dengan peraturan kepada koperasi yang di bentuk untuk segera membuatkan badan hukumnya,” himbaunya.

Menurutnya, dirinya ingin seluruh koperasi yang ada di Rokan Hilir bisa terdaftar di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. “Dengan terdaftar bisa mensejahterakan anggotanya dan kelompok tertentu, bahkan bisa mendorong pengusaha muda, tapi kalau tak terdaftar mana mungkin bisa,” katanya.

Maka dari itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat bergabung di Koperasi yang memiliki izin. Misal seperti koperasi CU .Tunas Muda di Bagan Batu dan Koperasi lainnya yang ada di Rokan Hilir. ” Kami ingin setiap Kecamatan Koperasi aktif dan ini harapkan kita kedepan,” ujarnya.

Saat ini Koperasi yang terdata di Rokan Hilir yang aktif sebanyak 275 Koperasi. Kemudian yang mengikuti RAT sekitar ratusan lebih Koperasi di Rokan Hilir di tahun lalu. “Tahun ini sekitar 30 Koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan,” katanya. (Samsul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *