Bagansiapiapi, Seribu Kubah – DPRD Kabupaten Rokan Hilir kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemkab Rohil guna membahas persoalan tapal batas Provinsi Riau dengan Sumatera Utara (Sumut), tepatnya perbatasan Rohil dengan Labuhan Batu Selatan (Labusel) yang hingga kini belum ada penyelesaian.
Rapat digelar diruang rapat paripurna, Senin (30/1/2017), dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A, H. Bahtiar,SH, H. Jaerli Silalahi, Budiono, H.M. Bachid Madjid, dan Imam Suroso, SE.
Sementara dari Pemkab Rohil di hadiri Asisten I Drs. H. Ferry H Parya, Camat Bagan Sinembah Sakinah, Plt. Camat Tanjung Medan Bahrul, S.sos, Kepala BPN Rohil Budi Satriya, Bagian Pemerintahan Otda Andri S.Sos, Penghulu Pasir Limau Kapas (Palika) Agus Salim, Penghulu Sei Daun Sudirman, Penghulu Tanjung Sari Saiman, Penghulu Bakti Makmur, Kadus Jati Mulya Syahrial, Staf Camat Palika, Baharudin S, Kadus Balai Jaya Umar, Ketua BPKep Pulau Jemur Maaruf dan Ketua LSM Abdul Rab.
Hearing masalah tapal batas Riau dan Sumut tersebut, kali ini komisi A melibatkan banyak elemen, karena DPRD menilai persoalan tapal batas kedua wilayah itu semakin rumit.
Berdasarkan data-data yang di miliki oleh Komisi A DPRD Rohil, dimana terdapat ada perbedaan pada peta Kementerian Kehutanan (Menhut). Perbedaan pada peta tersebut menyebabkan wilayah Riau jauh bergeser.
“Keputusan Menhut Nomor 878 itu terdapat ada perbedaan,dari batas titik 53 itu sudah jauh bergeser. Istilah peta berbentuk kepala kambing sudah tidak ada lagi didalam peta terbaru Menhut itu,” kata Abu Khoiri.
Menurut Abu Khoiri, tidak munculnya peta berbentuk kepala kambing di dalam peta terbaru itu maka wilayah Riau tidak sedikit yang bergeser.
“Luas pastinya kita belum tahu, tapi kalau diperhitungkan sangat luas sekali wilayah Riau yang hilang. Indikasinya mungkin ada permainan oknum-oknum perusahaan kepentingan perusahaan di situ, walaupun itu peta Menteri Kehutanan tapi kalau tidak terus kita koreksi khawatirnya nanti menjadi kebenaran,” tuturnya. Saat ini komisi A sedang mengumpulkan data-data terkait dengan tapal batas Riau dan Sumut.
“Kita harapkan kepada pemerintah daerah bersama dengan DPRD untuk memperjuangkan tapal batas Riau dan Sumut ini, kita tetap mengacu pada SK 1984, apa lagi persoalan ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten Rokan Hilir. Sejak dari tahun 1984 di Rohil sudah banyak sekali wilayah dimekarkan, khawatirnya nanti kalau RTRW belum didudukan bagaimana hendak membangun, salah-salah berhadapan dengan hukum, karena membangun di kawasan hutan. Maka dari itu penting sekali batas Riau dan Sumut ini segera diselesaikan,” katanya. (sup)