Bagansiapiapi, Seribu Kubah – Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau sedang membentuk tim pengawasan untuk mendeteksi atau pemantauan tentang keberadaan Warga Negara Asing (WNA) diaerah itu.
“Kita melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, seperti TNI/Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya,” kata Kepala Seksi Pegawasan dan Penindakan Keimigrasian Bagansiapiapi, Saiful, Rabu (18/1).
Menurutnya, pembentukan tim secara formal itu sebagai bentuk upaya dari imigrasi dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang timbul terhadap keberadaan orang asing di Rokan Hilir.
Saiful juga berujar pihaknya juga tidak melarang Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) asalkan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk menggali informasi dan deteksi dini tentang keberadaan orang asing pihaknya tidak sungkan bergaul dengan semua pihak, mulai dari tukang becak sampai buruh pelabuhan.
“Ini sesuai dengan perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Keimigrasian Republik Indonesia bahwa tugas pengawasan terhadap orang asing tidak hanya melibatkan pihak Imigrasi, namun tugas turut melibatkan pejabat RT dan RW setempat . Diwajibkan dalam satu kali 24 jam tamu wajib lapor,” jelas dia.
Untuk para pelancong pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik hotel,
“Namun bila ada orang asing yang menginap di hotel segera melapor. Karena kami juga akan menindak bagi siapa saja yang turut melindungi keberadaan orang asing tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi,” tegasnya.
Untuk keberadaan orang asing yang bekerja di Kabupaten Rokan Hilir, ia mengaku sampai hari ini belum menemukan satu orang pun di Rokan Hilir.
“Sampai saat ini belum ada kita temukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Rohil. Namun demikian kita tetap melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” katanya. (skc/wis)