Seribukubah.com– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bagansiapiapi, Rohil melaksanakan acara pemusnahan barang sitaan berupa minuman mengandung etil alkohol dan rokok ilegal berbagai merek.
“Berita acara pemusnahanya sudah mendapat izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara (KPKLN). Barang sitaan ilegal ini dimusnahkan karena telah terbukti melanggar UU nomor 39 tahun 2007,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bagansiapiapi, Suhartoyo, Kamis (20/10/2016).
Dikatakan, barang yang sudah dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi dibeberapa pasar di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko hingga ke Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. Sedangkan minuman itu hasil sitaan di Pelabuhan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Sinaboi.
“Total potensi kerugian negara hasil penindakan barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp130.926.620,” jelas Suhartoyo, usai melaksanakan pemusnahan barang sitaan milik negara yang dihadiri Bupati Rohil H Suyatno, Bagian Penindakan Kanwil DJBC Tatang Suprayitno, beserta unsur forkopinda.
Barang yang dimusnahkan tersebut antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) yang terdiri dari berbagai merek sebanyak 108 botol, minuman mengandung Alkohol merek ABC Extra Stout sebanyak 1440 kaleng dan Rokok sebanyak 98 slop dan 9.150 bungkus dari berbagai merek.
“Untuk rokok yang paling banyak merek Luffman,” kata dia.
Lanjutnya, untuk minuman yang mengandung Etil Alkohol berapapun kadarnya tetap dikenakan cukai, termasuk distribusi pengendalian juga harus ada izinnya.
“Kalau misalkan barang itu impor juga harus ada izinnya. Barang hasil penindakan ini tidak memiliki izin sebagai importir, makanya kita cegah. Intinya mulai dari produksi kami lakukan pengamanan,” ungkapnya.
Rencana kedepan Kantor KPPBC Tipe Pratama Bagansiapiapi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual-penjual eceran guna mengetahui bahwa dikemasan rokok tersebut harus memiliki pita cukai.
“Kalau tidak ada cukainya berarti belum membayar cukai. Itu artinya negara dirugikan,” katanya menambahkan.
Dalam kesempatan itu Bupati Rokan Hilir, Suyatno, menyebutkan barang yang dimusnahkan seperti rokok dan minuman ilegal ini sudah merugikan negara serta tidak tertutup kemungkinan masuknya barang tersebut melalui jalur perairan apalagi Rohil seperti di Panipahan berdekatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan negara tetangga Malaysia.